Layanan
Layanan Penyusunan & Revisi Dokumen Lingkungan
PT. Spectrum Octagonal Nasional menyediakan layanan konsultasi profesional dalam penyusunan, revisi, dan perubahan dokumen lingkungan yang diperlukan oleh pemerintah maupun sektor swasta. Setiap dokumen kami susun dengan pendekatan ilmiah, sesuai dengan standar hukum nasional dan ketentuan terbaru.
Dasar Hukum
Dasar Hukum dan Regulasi yang Digunakan
Dasar hukum yang mengatur penyusunan dan pelaksanaan AMDAL di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini memberikan kerangka teknis serta prosedur pelaksanaan AMDAL secara nasional.
Jenis Dokumen
Daftar Jenis Dokumen yang Ditangani
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Studi lingkungan untuk menilai dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan sebelum dilaksanakan.
Wajib untuk proyek berskala besar atau berisiko tinggi terhadap lingkungan.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Disusun untuk usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL.
Berfungsi sebagai bentuk evaluasi atas pengelolaan lingkungan yang sedang berlangsung.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
Untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki AMDAL.
Memuat evaluasi dan rencana pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.
Laporan RKL-RPL Per Semester
Laporan berkala setiap 6 bulan yang memuat pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Merupakan kewajiban lanjutan dari komitmen AMDAL atau UKL-UPL.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup)
Dokumen wajib bagi usaha yang berdampak kecil hingga sedang terhadap lingkungan.
Lebih sederhana dari AMDAL dan digunakan untuk proses perizinan usaha.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Pernyataan tertulis dari pelaku usaha dengan risiko rendah bahwa mereka sanggup menjaga lingkungan.
Digunakan untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek TPS B3)
Dokumen teknis yang menjelaskan sistem penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Meliputi pengemasan, ventilasi, kapasitas, hingga keamanan lokasi penyimpanan.
Layanan Kami
Layanan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Kami melayani penyusunan berbagai jenis dokumen lingkungan sesuai regulasi terbaru, mendampingi klien dari perencanaan hingga laporan akhir.

